Aturan Kampanye Senyap Tidak Ada di KPU, Ketua RT Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Aturan Kampanye Senyap Tidak Ada di KPU, Ketua RT Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

18 partai politik peserta Pemilu 2024 dihadirkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan peserta Pemilu tahun 2024, ada istilah Kampanye Senyap.-Foto: dok/lahatpos.co-

Sementara dalam rakor tersebut, dijelaskannya bahwa kegiatan ini khusus untuk membahas kampanye rapat umum yang akan berlangsung pada 21 Januari mendatang. 

Lalu dibahas pula mengenai kampanye di media sosial dan media massa. Termasuk jadwal dan lokasi yang dilarang serta diperbolehkan. Agar sama-sama bisa membahas, supaya dikemudian hari tidak ada komplain dari partai politik.

Sementara disampaikan, Komisioner KPU Lahat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eva Metriani SE. Bahwa terkait iklan kampanye di media massa dan kampanye rapat umum mempunyai dasar hukum. 

Antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1621.

Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.

Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio.

Fasilitasi iklan kampanye oleh KPU yaitu KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial, atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak. Media massa elektronik, dan/atau media daring.

Lanjutnya, fasilitas iklan kampanye oleh KPU, seperti biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu. 

Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu kepada KPU dilakukan paling lambat 5 gari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu. KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada peserta Pemilu.

Sementara kampanye rapat umum telah diatur di dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g, Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode Rapat Umum. Ketentuan Pasal 46, Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum di lapangan, stadion, alun- alun, atau tempat terbuka lainnya. 

Dengan memperhatikan daya tampung tempat dilaksanakannya rapat umum. Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: