puasa mui lahat

Iming Iming Nonton TV dan Hadiah, 2 Bocah Jadi Korban Cabul di Jarai

Iming Iming Nonton TV dan Hadiah, 2 Bocah Jadi Korban Cabul di Jarai

Pelaku dan barang bukti dugaan pencabulan dirinkus Polres Lahat.--

LAHATPOS.CO, Lahat – Modus iming iming dibolehkan menonton TV dan dapat hadiah. Dua bocah usia 8 tahun diduga menjadi korban tindak pencabulan oleh Jumat Dilianto alias Dili.

Hingga akhirnya, pria berusia 54 tahun ini, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat, Selasa (02/08/2022), sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Lawang Agung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, didampingi Kasat Reskrim, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Lispono mengatakan, dua korban masih di bawah umur. Katakanlah, inisial A dan D.

Kasus ini terungkap, saat dua korban ini, mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan, saat ingin buang air kecil.

BACA JUGA:Hari Kedua, Pemeriksaan dan Pengecekan Ranmor R2 Dinas Polri

Khawatir terjadi apa apa, sehingga kedua anak ini dibujuk agar mau menceritakan apa yang menyebabkan rasa sakit itu saat buang air kecil.

Sehingga dua korban bercerita, bahwa diduga telah dicabuli oleh laki laki, yang diketahui bernama Dili.

“Modusnya dengan cara iming iming dibolehkan nonton TV, dan akan diberi uang jajan oleh pelakuu,” ujarnya.

Karena tidak terima perbuatan yang dilakukan Dili, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat.

BACA JUGA:Tiba di Madinah, 100 Orang Jemaah Haji Lahat Shalat Arba'in

Tindak lanjut dari laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat, langsung bergerak, dan berhasil meringkus pria dernama Dili di Desa Lawang Agung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Lanjut Lisponi, pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPIDANA, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: