Mantan Ajudan Ikut Terseret Kasus Zumi Zola
JAMBI, LAHATPOS.CO – Mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmasyah. Terdakwa tindak pidana korupsi suap gratifikasi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017, dituntut bersalah penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Tuntutan yang dibacakan, pagi ini, mantan ajudan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Apif Firmansyah terbukti secaransah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut, agara majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana, 5 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," sebut Hidayat, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan amar tuntutan.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa Apif Firmansyah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 4 miliar lebih dengan subsidair 2 tahun kurungan.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer.
BACA JUGA:Desa Jadian Baru Mulak Sebingkai Menggelar Musdes
BACA JUGA:Kades Arahan Punya Program ‘Cete’
BACA JUGA:Tiga Kali Tembakan Peringatan, Pelaku Penusuk Kades Sukaraya Lama Melawan Petugas
Dan dakwaan kedua yang pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, penuntut umum KPK, memperimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa. Seperti, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa merusak tatanan demokrasi. Sementara yang meringankan, terdakwa Apif Firmansyah, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa secara sukarela mengembalikan 10 persen.
Setelah mendengarkan tuntutan, Apif Firmansyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Membusuk dan Tinggal Tulang
BACA JUGA:Fauziah Mawardi Yahya Jabat Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambiindependent.disway.id