Mantan Ajudan Ikut Terseret Kasus Zumi Zola

Mantan Ajudan Ikut Terseret Kasus Zumi Zola

"Kami akan menyampaikan pembelaan pada persidangan mendatang," sebut penasehat hukum dalam sidang dengan majelis hakim Yandri Roni selaku Ketua Majelis, didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Bernard.

Sebelumnya, mengungkapkan, permintaan uang ketok palu itu bermula dari kalangan DPRD Provinsi Jambi. Menurut dewan, “Uang Ketok Palu” pengesahan RAPBD menjadi APBD sudah biasa dan menjadi tradisi.

Namun permintaan tersebut sempat tidak ditanggapi oleh sang Gubernur, Zumi Zola. Pasalnya, uang ketok palu tersebut sangat fantastis. Setiap anggota sampai Rp 200 juta. Sementara untuk unsur pimpinan mendapat dengan jumlah berbeda dengan nominal lebih besar. 

Apif pun diminta mencarikan sumber duit Ketok Palu tersebut. Salah satunya adalah kontraktor atau rekanan Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Seniman Jambi, Sakti Alam Watir Meninggal Dunia

BACA JUGA:Festival Sriwijaya XXX Bangkitkan Pariwisata Sumsel ke Kancah Nasional

BACA JUGA:Gotong Royong Melepas Atap Sekolah, Desa Prabu Menang Lestarikan Peninggalan Nenek Moyang

"Saya minta tolong ke kontraktor, kalau dikasih uang, Kadis PUPR diminta ‘memperhatikan’ kontraktor,” ungkapnya.

Total yang telah dikumpulkan Apif sekitar sejumlah Rp 46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD. Apif Firmansyah resmi menyandang status terdakwa pada 21 Maret 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiindependent.disway.id