MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, Empat Lawang

Sabtu 07-09-2024,13:27 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya ber- dosa.

Hukum melontar jumroh di hari tasyriq sebelum fajar.

Melontar jumrah pada hari Tasyriq hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).

Waktu melontar jumrah pada setiap hari Tasyriq adalah sebagai berikut:

Waktu melontar jumrah boleh (sah) setelah terbit fajar sampai akhir malam.

Waktu utama (afdhal) melontar jumrah adalah setelah tergelin- cirnya matahari.

Melontar jumrah untuk setiap hari Tasyriq yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.

Jamaah haji yang dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.

Pelaksanaan  Mabit di Muzdalifah dengan cara Murur.

Kuota haji Indonesia pada tahun 1445 H/2024 H mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 dari kuota awal 221.000 menjadi 241.000 Jemaah. 

Penambahan kuota ini di satu sisi patut disyukuri karena dapat memangkas masa waiting list.

Mabit di Muzdalifah adalah termasuk wajib haji.

Tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam, denda atas kesalahan (dam isa-ah).

Mabit dgn cara bermalam / menginap di Muzadalifah (memperbanyak talbiyah, zikir, istigfar, berdoa, membaca Al-Qur’an dan amal ibadah lainnya) -meskipun hanya sesaat saja- dalam kurun waktu setelah pertenga-han malam tanggal 10 Dzulhijjah.

Keempat, Masalah Hukum

Tinjauan terhadap RUU tentang Perampasan aset terkait dengan tindak pidana. 

Kategori :