MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, Empat Lawang

Sabtu 07-09-2024,13:27 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Mengintegrasikan sistem pelaporan zakat dalam sistem pelaporan pajak.

Kriteria Khabaits dalam Makmin (Makanan Minuman), Obkos (Obat-obatan dan Kosmetik), dan Bargun (Barang Gunakan).

Keharaman produk makanan, minuman, dan obat-obatan bisa dikarena- kan beberapa sebab, yaitu karena najis atau mutanajjis, membahayakan jiwa, memabukkan, serta karena ada nash yang secara jelas menyebut keharamannya.

Diharamkan di dalam nash al-Qur’an dan hadis.

Dianggap jijik oleh Arab Hijaz semasa zaman tu- runnya wahyu (‘ashr tasyri’).

Digolongkan al-hasyarat seperti; kalajengking, ular, tikus, semut, belatung, dan lebah.

Dianggap jijik berdasarkan ‘urf oleh suatu kaum.

Dianggap jijik oleh sekelompok orang yang mempunyai tabiat yang lurus (al-thaba’i al-salimah).

Dianggap membahayakan kesehatan oleh analisis ahli bidang pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Ketiga, Masalah Yurisprudensi Kontemporer 3

Hukum hewan ternak halal diberi makanan campuran darah babi. 

Hukum memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak halal adalah haram.

Produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

Hewan ternak halal yang diberi pakan campuran darah babi tidak dapat disertifikasi halal.

Hukum manfaat hasil investasi setoran awal BIPIH-CJH untuk membiayai jamaah haji lain.

Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.

Kategori :