Jadi bisa disimpulkan Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Bahkan, apabila pemasangan polisi tidur membawa kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, masyarakat umum yang membuatnya bisa dikenakan hukuman. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta.
Walupaun faktanya, beberapa daerah di indonesia sendiri ternyata memiliki Peraturan Daerah yang memperbolehkan warganya untuk membuat polisi tidur sendiri. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa warga DKI Jakarta boleh membuat polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila pembuatan polisi tidur dilakukan tanpa izin, warga yang bersangkutan bisa terkena hukuman.