Desa Muara Lawai Tetapkan Jumlah KPM Penerima BLT-DD Tahun 2025, Ini Jumlahnya

Desa Muara Lawai Tetapkan Jumlah KPM Penerima BLT-DD Tahun 2025, Ini Jumlahnya

Musdes penetapan kpm blt dd desa Muara Lawai--

Lahatpos.co, Merapi timur - Pemerintah Desa Muara Lawai tetapkan  jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahun 2025.

Dari hasil musyawarah khusus (Musdesus) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah desa dan lembaga desa menetapkan jumlah KPM BLT-DD tahun 2025 berjumlah 18 KPM.

Hal ini didapatkan setelah pemerintah desa bersama BPD dan lembaga desa menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk jumlah KPM BLT-DD tahun 2025" kata Ketua BPD Desa Muara Lawai Yuliana. Jumat, 7 Januari 2025.

Menurut Yuliana bahwa dari hasil musyawarah khusus penerima KPM BLT-DD tahun 2025 ini berjumlah 15 persen dari pagu Dana Desa tahun 2025 untuk Desa Muara Lawai.

"Ya awalnya kita ambil sebesar maksimal 15 persen namun setelah di kaji bersama lagi kita sepakat kita ambil sekiyar 10 persen dari Pagu Dana Desa tahun 2025 sehingga di tahun 2025 ini penerima manfaat KPM BLT-DD berjumlah 18 KPM." Ujarnya

Sementara Camat Merapi timur Aria Pulun SE menyampaikan ditahun sebelumnya berjumlah besaran 25 persen dari pagu Dana Desa dan sekarang maksimal 15 persen dan silahkan dibagi secara adil atau menurut prioritas yang dibutuhkan."

"Yang penting tidak melebihi 15 persen karena harapannya jumlah penduduk miskin ini setiap tahun berkurang agar Dana Desa yang digelontorkan bisa untuk mensejahterakan masyarakat karena jika semakin banyak warga miskin berarti program dari pemerintah dinilai gagal."

"Dan kami berharap masyarakat Desa Muara Lawai agar memahami  bahwa hasil ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa, BPD serta lembaga desa yang hadir, bukan hasil dari kepala desa sepihak atau dari BPD tapi merupakan hasil kesepakatan bersama" ungkapnya.

Hadir dalam musyawarah khusus penetapan BLT-DD Camat Merapi timur Aria Pulun SE,  pemerintah desa, BPD, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: