Boleh atau tidak masyarakat umum memasang polisi tidur..? Cek disini Aturanya

Kamis 02-02-2023,11:24 WIB
Reporter : Novri Yanto
Editor : Novri

Lahat, Lahatposco - keberadaan Polisi Tidur Yang Biasanya Menghiasi Badan Jalan di Sekitaran Lembayung Lahat Terlihat Hilang dan Tersisa Puing Puing Saja. 

Pemandangan ini Tentu Menjadi Tanda Tanya Tersendiri Bagi Masyarakat Kabupaten Lahat Yang Biasanya Melewati Jalan Tersebut, Menurut Pantauan Lahatposco Ada 6 Titik Polisi Tidur Yang Di Pangkas Habis, Mulai Dari Depan PLN Lembayung Lahat Sampai Di Depan City Mall Lahat , mengenai Hal ini Banyak Tanggapan Yang Bermunculan Dari Masyarakat Mengenai Pemangkasan Polisi Tidur Tersebut. 

Mulai dari Yang Setuju Sampai Yang Kurang Setuju Dengan Pemangkasan Polisi Tidur Tersebut.

Contohnya Supri Salah satu Masyarkat Mengungkapkan Polisi Tidur disini Di buat Karna Untuk Menghindari Trek Trekan atau Balap Liar Yang Sering terjadi Di sekitaran Jalan ini dan Membuat Masyarakat Resah dengan Hal tersebut, 

Namun ada juga yang Mengatakan Bahwa polisi Tidur yang ada di sekitaran Jalan lintas lembayung ini sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas di areal ini. 

Nah bicara soal polisi tidur, apakah ada undang undang yang Mengatur mengenai hal ini?? 

 

Peraturan mengenai pembuatan polisi tidur sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa aturan turunannya. Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai syarat-syarat dan patokan-patokan dalam membuat polisi tidur. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk pembuatan polisi tidur oleh pemerintah dan badan usaha tol (khusus untuk polisi tidur di jalan tol). Lantas, apakah masyarakat mempunyai hak untuk membuat polisi tidur sendiri? 

 

Pasal 26 UU LLAJ tidak memuat kewenangan bagi masyarakat umum untuk membuat polisi tidur sendiri. Pihak yang berwenang membuat polisi tidur, sebagaimana termuat dalam Pasal Pasal 38 ayat (1) Permenhub 82/2018, adalah:

1.Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

2.Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 

3.Gubernur, untuk jalan provinsi

4. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa

5.Walikota, untuk jalan kota Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat. 

Kategori :