LAHAT, LAHATPOS.CO – Tersandung narkotika, Deki Hardiansyah (36) harus mendekam di penjara Polres Lahat. Deki Hardiansyah adalah warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Deki Hardiansyah tertangkap petugas Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang berada di Desa Payo Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengungkapkan, penangkapan Deki Hardiansyah berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian tem Walet Satres Narkoba Polres Lahat langsung menindak lanjuti info itu.
BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Apresiasi Pengungkapan Ladang Ganja Oleh Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel
Tepat pukul 18.00 WIB, Jumat 15 Januari 2023, atau menjelang magrib, Deki Hardiansyah tertangkap petugas Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat.
“Betul, petugas kepolisian amankan 1 orang tersangka an Deki Hardiansyah dalam perkara narkotika jenis sabu,” ujar Lispono kepada media ini, Senin 16 Januari 2023.
Saat pengamanan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih.
Terbungkus plastik klip transparan.
BACA JUGA:Peran BNI Geber Olahraga Nasional Diapresiasi Menpora
Barang bukti ini kuat dugaan narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
Barang bukti ini petugas temukan di lantai tempat tersangka diamankan.
Kemudian, petugas kembali menggeledah badan pelaku.
Kembali menemukan 1 unit smartphone merk Oppo A15 warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kanan.
BACA JUGA:Pegawai Lahat Terlambat Datang Apel Gara gara ini