Kuat dugaan tersangka menggunakan smartphone merk Oppo A15, ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Lispono, dari penangkapan tersangka, maka team Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti ;
Yakni, satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,64 (satu koma enam empat) gram.
BACA JUGA:Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Uang Rp2.400.000 melalui Program ini
Satu buah kotak; rokok merk Sampoerna.
Satu unit; smartphone Oppo A15 warna hitam.
Tersangka, pasal yang disangkakan adalah primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)