Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

Rabu 04-01-2023,09:42 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

BACA JUGA:Hari Jadi Kementerian Agama, BRI Lahat Berikan ini

BACA JUGA:4 Bedah Rumah untuk Warga Kota Palembang, dari Perusahaan Plat Merah ini

Modus operandi adalah tersangka O mengunci korban di dalam kamar kos kosan Leo.

Kemudian tersangka O mematikan lampu kamar dan secara paksa menarik dan melepaskan celana yang dikenakan korban dan tangan satunya memegang kuat - kuat kedua tangan korban.

Korban teriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga. Tersangka O berhasil memperkosa korban. 

Setelah itu tersangka O keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka A.

BACA JUGA:Hari Jadi Kementerian Agama, BRI Lahat Berikan ini

BACA JUGA:Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

BACA JUGA:Viral, 6 Pelajar SMP Mabuk Minum Bensin Premium, ini Link Videonya

Tersangka A mengancam korban yang saat itu menangis. Tersangka A akan melemparkan korban ke jurang , samping bangunan. Kemudian tersangka A memperkosa korban.

Setelah selesai, tersangka A keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka G. 

Melihat korban masih menangis , tersangka G menampar mulut korban dan membentak korban untuk berhenti menangis. Kemudian tersangka G memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam. 

BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

BACA JUGA:4 Bedah Rumah untuk Warga Kota Palembang, dari Perusahaan Plat Merah ini

BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Kategori :