Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

Rabu 04-01-2023,09:42 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

BACA JUGA:Viral, 6 Pelajar SMP Mabuk Minum Bensin Premium, ini Link Videonya

BACA JUGA:Panen Padi Gunakan Alat Canggih, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Monitor

BACA JUGA:Dua Babinsa Koramil 405-12/Kota Lahat Monitor Penertiban PKL depan Balai Yasa

Mendengar putusan hakim, membuat korban menangis dan menjerit jerit. Korban sebut saja seakan tidak menerima dari hasil putusan hakim terhadap 2 terdakwa dibawa umur hanya  diputus vonis 10 bulan.

Suasana sidang sempat gaduh usai sidang di ruang anak.

Sejumlah awak media mengambil tayangan korban menangis histeris, sehingga pihak Polres Lahat melakukan pengamanan bagi hakim, dan jaksa, dan keluarga korban memadati persidangan menunggu awal dari pukul 09.00 wib, hingga putusan hakim.

Pemerhati Hukum, Surya Kencana SH sangat menyayangkan dari hasil Putusan Hakim, hanya divonis 10 bulan.

BACA JUGA:Harga Jual BBM Non Subsidi Turun Berlaku Hari ini, Pukul….

BACA JUGA:Ini dia Tips Budgeting Hemat Keuangan

BACA JUGA:Lapangan Ini Jadi Saksi Bisu Adu Kekuatan Laskar Wong Kito versus Persila Lahat

Seharus hakim mempunyai hati nurani dan independen, sebelum memutuskan ada pertimbangan sosial.

“Korban trauma, masa depanya dan ini menjadi pertimbangan hakim,” kata Surya.

Seharusnya terdakwa dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Tahun 2023 pasal 80 dan 81 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara, ancamam paling singkat 5 tahun sampai 15 tahun, tidak boleh dibawah 5 tahun, dan denda 5 milyar.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Lahat melalui Humas, Dias memberikan keterangan pers kepada awak media.

BACA JUGA:Tamat Sekolah Binggung Mau Kerja, Disini Tempat Paling Tepat Menimbah Ilmu

BACA JUGA:Viral, 4 Saudara Perempuan Pamer Boba Besar Besar

Kategori :