Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

Rabu 04-01-2023,09:42 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

BACA JUGA:Periksa Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 405-03/Kikim Sambangi Kebun Warga

Dikatakannya, terdakwa yang divonis 10 bulan penjara, mereka masih anak dibawa umur.

Terkait masalah putusan kewenangan hakim.

Bahkan Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa mencampuri putusan seorang hakim dengan didasarkan fakta fakta persidangan dengan alat bukti dan alat bukti yang ada.

Anak juga pelakunya dan pastinya pelakunya sudah dipertimbangkan dari sisi undang undang sistem peradilan pidana anak.

“Semua sudah dipertimbangkan baik sisi korban dan pelaku, hakim sudah memutuskan seobjek mungkin,” kata Jubir Kepala Pengadilan Negeri Lahat. (*)

BACA JUGA:Jadi Irup HAB Kemenag ke 77 Tahun 2023, Ini yang Disampaikan Gubernur Herman Deru

BACA JUGA:Hari Jadi Kementerian Agama, BRI Lahat Berikan ini

BACA JUGA:4 Bedah Rumah untuk Warga Kota Palembang, dari Perusahaan Plat Merah ini

Berita sebelumnya :

Miris, 3 Pelaku Perkosa Bergilir Siswi SMA Ditangkap di Lahat

Tim gabungan Unit PPA Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka pemerkosaan siswi SMA, Senin 28 November 2022.

Tiga pelaku inisial O, A, dan G. Ketiganya ditangkap di Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, lalu dibawa ke Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, tiga pelaku diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban didalam kamar kos-kosan di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

Lispono menjelaskan, Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar jam 21.00 WIB, telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur dengan menggunakan kekerasan serta ancaman kekerasan.

BACA JUGA:Jadi Irup HAB Kemenag ke 77 Tahun 2023, Ini yang Disampaikan Gubernur Herman Deru

Kategori :