Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

Rabu 04-01-2023,09:42 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Bapak ini membacakan teks yang ada di kertas, yang sudah ia tulis sendiri.

Pria ini diketahui bernama Wanto.

BACA JUGA:Panen Padi Gunakan Alat Canggih, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Monitor

BACA JUGA:Dua Babinsa Koramil 405-12/Kota Lahat Monitor Penertiban PKL depan Balai Yasa

Wanto tidak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat.

Ia meminta keadilan atas dakwahan yang disanksikan oleh jaksa penuntut umum JPU yang hanya menuntut 7 bulan atas kekerasan seksual yang dialami anaknya.

Menurutnya, tuntutan yang disanksikan terhadap ketiga pelaku tersebut sangat tidak adil kekerasan yang menimpa anaknya. 

Sebagai orang tua dari anaknya yang sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tebat sangat tidak adil.

BACA JUGA:Periksa Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 405-03/Kikim Sambangi Kebun Warga

BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Wanto menyebut bahwa sebagai korban tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dlakukan oleh tiga orang oknum. 

Wanto menegaskan, sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya dituntut 7 bulan penjara. 

“Tuntutan ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibat yang dialami anak saya yang mengalami trauma seumur hidup dan tidak sebanding terhadap penderita anak saya ,” ujarnya. 

Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini.

BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

BACA JUGA:Panen Padi Gunakan Alat Canggih, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Monitor

Kategori :