"Disinilah, peran aktif sebagai Babinsa membantu penduduk desa, mencarikan solusi terbaik untuk keluar dari segala macam problem yang ditemui di lapangan," tegasnya.
Peran babinsa sangat diharapkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu babinsa diharapkan selalu peka terhadap kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Seleksi Tertulis PPS Muara Enim Dibagi 7 Zona, Lihat Disini
BACA JUGA:Lahat Kembali Berbenah: Warga Minta Hal Yang Sama Untuk Pembangunan Desa
BACA JUGA:4 Bedah Rumah untuk Warga Kota Palembang, dari Perusahaan Plat Merah ini
Berita terkait, penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di depan Balai Yasa Lahat, juga dibantu tenaga keamanan dari unsur TNI.
Selain dari Satpol PP, maupun Pihak Kepolisian.
Yakni, dua Anggota Babinsa yakni, Serda Aan Sumitra dan Serda Dodi Bastian hadir di sana.
Keduanya, mewakili Danramil 405-12/Kota Lahat, Kapten Inf Mardiyanto memonitoring pelaksanaan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan di depan Balai Yasa sehingga menganggu keindahan dan ketertiban.
BACA JUGA:4 Bedah Rumah untuk Warga Kota Palembang, dari Perusahaan Plat Merah ini
BACA JUGA:Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya
BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual
"Betul, PKL yang ada di sepanjang Jalan Prof Emil Salim ditertibkan tim gabungan, yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pol-PP, Damkar dan Linmas Lahat, Herry Kurniawan SSTP Msi," sebutnya.
Dirinya meminta, agar sekiranya kepada PKL untuk menaati peraturan pemerintah yang berlaku, sebab, kawasan ini masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH).
"Artinya, memang pedagang tidak diperbolehkan berjualan sepanjang RTH, karena melanggar Perda No 1/2010 tentang, keindahan, ketertiban dan keamanan," tukasnya.