Di ruang tengah rumah tersebut, Ferdy Sambo bersama Bharada E yang diperagakan memegang senjata.
Selanjutnya, ada adegan Brigadir J yang diperagakan peran pengganti berkaos putih terlihat di depan Bripka RR dan terjadi komunikasi antara keduanya.
Kemudian, Brigadir J mengikuti Bripka RR ke arah tempat Kuat Ma’ruf berdiri atau di depan garasi rumah.
Adegan selanjutnya, Brigadir J ada di ruangan tengah rumah dinas Ferdy Sambo.
Pemeran pengganti terlihat memperagakan Brigadir J dengan tangan menunjukkan memohon ampun dan posisi tubuh setengah membungkuk.
Di hadapannya, terlihat Bharada E yang membawa senjata.
Adegan lainnya setelah itu, Ferdy Sambo diperagakan mengambil pistol Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.
Sementara, tersangka Putri Candrawathi membantah jika dirinya ikut membantu suaminya, Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Bantahan Putri Candrawathi itu disampaikan oleh pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis pada saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
"Putri Candrawathi membantah sangkaan penyidik, terkait peran ikut sertanya membantu sang suami dalam kasus pembunuhan Brigadir J," kata Arman.
"Putri Candrawathi juga membantah terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," sambungnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi mengatakan, bahwa dirinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
Pengakuan Putri sebagai korban tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.
Putri secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Putri Candrawathi Disebut Berbohong