Dinas PMD Kabupaten Lahat Gelar Sosialisasi APBDES Se-Kecamatan Merapi area, Simak Penjelasannya

Dinas PMD Kabupaten Lahat Gelar Sosialisasi APBDES Se-Kecamatan Merapi area, Simak Penjelasannya

Sosialisasi dpmdes Kabupaten Lahat di Kecamatan Merapi --

Lahatpos.co, Merapi area - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDES) Kabupaten Lahat menggelar sosialisasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Merapi Barat.

Dalam kegiatan sosialisasi penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDESA) yang dilaksanakan di Kecamatan Merapi Barat ini juga di ikuti 41 desa Se - Kecamatan Merapi area yang terdiri dari kepala desa dan Perangkat Desa.

Kepada media lahatpos.co Selasa, 10 Desember 2024 PLH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lahat Zubhan Awali S.STP, M.SI melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Arie Efendi SIP mengungkapkan kegiatan di Merapi area ini merupakan sosialisasi asistensi terkait masalah penyusunan APBDES di tahun 2025 dan termasuk juga penyelarasan RPJMDES ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).

"Jadi program kegiatannya adalah menyesuaikan dengan program prioritas yang nanti akan dilaksanakan di desa"

Menurut Arie, perencanaan dalam rangka penyusunan APBDES adalah kita bersama-sama dengan desa memahami untuk menyusun prioritas yang ingin dilaksanakan di desa serta mengikuti isu strategis nasional"

Dikatakan Arie, bahwa di akhir tahun 2024 ini semua APBDES di Kabupaten Lahat harus selesai.

"Kita targetkan diakhir bulan Desember tahun 2024 ini untuk APBDES Kabupaten Lahat bisa selesai semuanya. Dan jika tidak terlampaui kemungkinan akan ada konsekuensi yang di terima oleh desa dalam bentuk pemotongan anggaran dan itu berdasarkan surat edaran dari Bupati Lahat"

"Jadi kita menetapkan Reward dan Punishment sebagai bentuk apresiasi dan untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja pemerintah desa di Kabupaten Lahat"

Arie juga menyebut akan memberikan sanksi pemotongan anggaran 10 persen bagi desa yang tidak selesai.

"Yaitu posisi bagi desa yang selesai maka kita kasih penghargaan dan yang tidak selesai kita kasih sanksi yaitu pemotongan anggaran sebesar 10 persen dari pagu ADD (Anggaran Dana Desa) dan yang 10 persen itu nantinya akan diberikan kepada desa yang tepat waktu, jadi anggaran desa tersebut itulah yang akan di berikan kepada desa yang tepat waktu" tutupnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: