Inilah Hasil RDP DPRD Lahat bersama AMLM, 43 Pjs Kades Kena Evaluasi, Dewan Lakukan Hak Interpelasi

Inilah Hasil RDP DPRD Lahat bersama AMLM, 43 Pjs Kades Kena Evaluasi, Dewan Lakukan Hak Interpelasi

Inilah Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Lahat bersama AMLM, 43 Pjs Kades Kena Evaluasi, Dewan Lakukan Hak Interpelasi.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lantaran aliansi yang mengatasnamakan AMLM ini ingin seluruh Pjs Kades yang dilantik beberapa waktu lalu, dievaluasi. 

Bukan tanpa alasan, AMLM mendapati adanya Pjs Kades diangkat ada dari ASN tenaga medis, ASN guru, ASN tenaga pengajar pindahan dari Kabupaten Empat Lawang kemudian menjabat Pjs Kades di wilayah Kecamatan Kikim Barat.

Perwakilan AMLM Fauzi Anwar mengatakan, kebijakan pengangkatan Pjs Kades terkesan diragukan. 

Salah satunya, Camat ada yang tidak mengetahui terjadi pelantikan Pjs Kades. 

"Ada norma-norma di Lahat ini, minimal Camat tahu Pjs Kades dilantik. Jadi tuntutan kami, kebijakan ini dievaluasi dan dibatalkan," ucap Fauzi. 

Dikatakannya, bahwa ada kejanggalan yang terjadi hampir diseluruh kecamatan dengan 43 Pjs Kades yang telah dilantik awal Januari 2024. 

"Seperti Pjs Kades di Kecamatan Kikim Barat, masa ada ASN dari Empat Lawang baru pindah 3 bulan di Lahat, langsung diangkat jadi Pjs Kades. Mana mereka tahu tentang pengelolaan desa," ujarnya.

Sebelumnya, massa menuntut kepada DPRD Lahat untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Respon itu ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat. 

RDP pun digelar DPRD Kabupaten Lahat dengan mitra kerja Komisi I DPRD Kabupaten Lahat. Yakni menindaklanjuti surat dari Aliansi Masyarakat Lahat Menggugat (AMLM).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: