Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri Setujui Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri Setujui Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri Setujui Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kabar terbaru untuk kepala desa se Indonesia. Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri setujui perpanjang masa jabatan Kepala Desa 8 tahun. Dengan demikian revisi Undang-Undang Desa akan dilakukan. 

Achmad Baidowi, anggota DPR RI mengatakan, pembahasan masa jabatan Kepala Desa berlangsung sangat alot. Debat antara DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri terjadi.

Poin yang menjadi perdebatan adalah dari pihak DPR RI menginginkan masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun dan 2 periode.

Sedangkan dari Kementerian Dalam Negeri menginginkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali.

Walapun demikian, akhirnya Baleg bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui pembahasan tingkat satu revisi Undang-Undang Desa pada Senin, 5 Februari 2024. 

Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa. 

"Baleg raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat satu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa revisi kedua," ujar Awiek kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.

Pria biasa disapa Awiek ini mengatakan, salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa. 

Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. 

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," ucap dia. 

"Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya."

Adapun pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Desa ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.15 WIB.  

"Karena materinya banyak yang sama, sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR. Dan itu alhamdullilah dikompromikan menjadi rumusan sehingga sudah bisa disahkan," ujarnya. 

Awiek mengklaim proses tahapan untuk pembentukan UU tersebut sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: