Pengedar Sabu ini Kena Tangkap di Kebun Jagung Lahat

Pengedar Sabu ini Kena Tangkap di Kebun Jagung Lahat

Pengedar sabu ini kena tangkap di Kebun Jagung.-Foto : dok/lahatpos.co-

Total Berat kotor/Bruto barabg bukti berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 17,07 gr (tujuhbelas koma nol tujuh gram).

Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Status tersangka adalah Pengedar Narkotika jenis sabu.

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut di atas sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kemudian dilakukan penyelidikan lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui. 

Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 17 November 2023 sekitar jam 11.00 WIB telah tertangkap tangan 1 (satu) orang terduga pelaku an. JAMARI Bin MUHAMMAD TRI (Alm) yang sedang berada di Pondok Kebun Jagung. 

Setelah tersangka diamankan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok milik tersangka tersebut didapatkan barang bukti. 

Barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan di bawah pondok milik tersangka.

Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang warna hitam merk SANTER milik tersangka yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu. 

1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi. 

1 (satu) unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna yang Orange yang mana barang bukti tersebut didapatkan dibawah pondok tempat tersangka diamankan. 

Diakui oleh tersangka bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan dan diamankan tersebut diatas adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: