Catat!, Jasa Raharja Tidak Menanggung Dana Asuransi Penerobos Palang Pintu Kereta Api

Catat!, Jasa Raharja Tidak Menanggung Dana Asuransi Penerobos Palang Pintu Kereta Api

Jasa Raharja tidak menanggung dana asuransi penerobos palang pintu kereta api.-Foto : dok/lahatpos.co-

4. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Hak Santunan Jasa Raharja menjadi gugur / kadaluarsa jika:

1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial. 

Yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: