Catat!, Jasa Raharja Tidak Menanggung Dana Asuransi Penerobos Palang Pintu Kereta Api

Catat!, Jasa Raharja Tidak Menanggung Dana Asuransi Penerobos Palang Pintu Kereta Api

Jasa Raharja tidak menanggung dana asuransi penerobos palang pintu kereta api.-Foto : dok/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO - Pengendara kendaraan yang sering menerobos palang pintu kereta api sebaiknya tidak melakukannya lagi. Karena jika terjadi kecelakaan, akan merugikan diri sendiri dan keluarga. 

Jasa Raharja tidak menanggung dana asuransi bagi pengendara kendaraan dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api. 

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas bagi penerobos palang pintu kereta api, maka Jasa Raharja tidak menanggung dana asuransi.

Regulasi itu sudah diatur pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan, maka tidak dijamin asuransi.

Termasuk kendaraan dan pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan tidak dijamin dana asuransi.

“Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965”

Tugas Pokok Jasa Raharja

Jasa Raharja bertugas melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

  • Meninggal Dunia Rp50.000.000,- (Darat/Laut) dan Rp50.000.000,- (Udara).
  • Cacat Tetap (Maksimal) Rp50.000.000,- (Darat/Laut) dan Rp50.000.000,- (Udara).
  • Perawatan (Maksimal) Rp20.000.000,- (Darat/Laut) dan Rp25.000.000,- (Udara).
  • Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4.000.000,- (Darat/Laut) dan Rp4.000.000,- (Udara).
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp1.000.000,- (Darat/Laut) dan Rp1.000.000,- (Udara).
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000,- (Darat/Laut) dan Rp500.000, (Udara).

Ahli Waris Penerima Santunan

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

1. Janda / Duda yang sah.

2. Anak - Anaknya yang sah.

3. Orang Tuanya yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: