Bawaslu Lahat

Herman Deru dan Mawardi Yahya Pamitan

Herman Deru dan Mawardi Yahya Pamitan

Herman Deru dan Mawardi Yahya Pamitan.--

BACA JUGA:Simpati Datang dari Pengurus NU Lahat Selatan untuk Kepala Kantor Kemenag Lahat Jadi Korban Penganiayaan Kades

Sehubungan dengan hal tersebut maka berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa " Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal.78 ayat (1) Huruf a dan Huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Perlu disampaikan bahwa rapat paripurna hari inj adalah salaj satu proses untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 selanjutnya akan dibacakan pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023," jelas Ketua DPRD. 

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Muchendi Mahzarekki, Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A Supriono dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: