Surat Edaran KPU Larangan Pasang APK Terbit, Partai Politik Peserta Pemilu Wajib Tahu ini

Surat Edaran KPU Larangan Pasang APK Terbit, Partai Politik Peserta Pemilu Wajib Tahu ini

Surat Edaran KPU Larangan Pasang APK Terbit, Partai Politik Peserta Pemilu Wajib Tahu ini--

LAHATPOS.CO, Lahat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buat surat edaran kepada partai politik peserta Pemilu 2024.

Isi surat edaran itu adalah agar peserta Pemilu tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).

Yakni, tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. 

Surat tersebut tercantum dalam KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023. 

BACA JUGA:WOW RSUD Lahat memiliki layanan pengantaran ambulans gratis, yang diberi nama ini

Ketua KPUD Lahat Nana Priana SHI MM melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Irfan Rojhanuddin membenarkan surat edaran tersebut. 

Hal itu dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Yakni pertama kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:Minta Duta Pariwisata Promosikan Lahat

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakannya, dalam aturan itu bahwa attribut pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut :

Pertama, tempat ibadah; 

Kedua, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: