Surat Edaran KPU Larangan Pasang APK Terbit, Partai Politik Peserta Pemilu Wajib Tahu ini

Surat Edaran KPU Larangan Pasang APK Terbit, Partai Politik Peserta Pemilu Wajib Tahu ini

Surat Edaran KPU Larangan Pasang APK Terbit, Partai Politik Peserta Pemilu Wajib Tahu ini--

BACA JUGA: Wanti-wanti Jamu Kuat Ilegal

Ketiga, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; 

Keempat, gedung milik pemerintah; 

Kelima, fasilitas tertentu milik pemerintah; 

dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Polres Lahat Tangkap Warga Kota Baru, Dugaan Pengedar Pil Ekstasi di Tempat Karaoke

Dikatakannya, menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum tersebut. 

"Baik selama masa sebelum kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye," ujarnya.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: