Guru Ramai ramai Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Lahat H Cik Ujang SH

Guru Ramai ramai Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Lahat H Cik Ujang SH

Guru PPPK bersama Bupati Lahat H Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM.--

BACA JUGA:Balon Bye Bye Honorer Nyangkut di Ranting Pohon saat Pelantikan PPPK Guru Lahat

Kini sudah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya sangat bersyukur dan senang pada akhirnya sudah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Bupati Lahat dan Wakil dimana selama ini sudah memperjuangkan kami tenaga honorer sebagai guru sehingga pada hari ini kami menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bertempat di halaman Kantor Bupati Lahat, guru yang berjumlah 894 orang berkumpul.

BACA JUGA:Bye Bye Honorer, Ada Balon Terbang Menandai Pelantikan PPPK Guru Lahat

Guna melaksanakan pengambilan / sumpah janji jabatan dan pelantikan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, Selasa 25 Juli 2023.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Lahat H Cik Ujang SH, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi SH MT, Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM MBA. 

Kepala BKSDM Lahat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, Sekretaris Dinas Pendidikan Lahat dan seluruh tamu undangan. 

Dalam arahanya, Bupati Lahat H Cik Ujang SH mengatakan, selamat kepada 894 PPPK Guru yang alhamdulillah telah resmi dilantik hari ini. 

Harapan kami sebagai Pemerintah Kabupaten Lahat kepada semua Guru PPPK yang dilantik hari ini untuk menjalankan semua tugas dan kewajiban dengan sungguh sungguh dan ikhlas.

Sehingga ilmu yang diberikan kepada semua peserta didik yang ada di Kabupaten Lahat akan bermanfaat.

Cik Ujang juga menegaskan kepada semua Guru PPPK yang dilantik hari ini.

“Saya minta kepada semua PPPK Guru yang dilantik hari ini, maka terhitung hari ini saudara sekalian sudah sah menjadi PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, maka dari itu, mulai dari kedisiplinan, terget kerja, larangan berperilaku dan etika dalam bekerja harus dijalankan," ujar Cik Ujang. 

Cik Ujang juga mengingatkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK adalah 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: