Gagal Antarkan Pesanan Pembeli Dua Pria Asal Desa Kupang Pagar Gunung ini Ketahuan Bawa 700 Gram Ganja

Gagal Antarkan Pesanan Pembeli Dua Pria Asal Desa Kupang Pagar Gunung ini Ketahuan Bawa 700 Gram Ganja

Paket ganja seberat 700 gram berhasil diungkap Polres Lahat.--

BACA JUGA:TP PKK Kecamatan Merapi Barat Beri Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Desa Suka Marga

Satu unit handphone android merk Samsung M10 warna hitam dengan nomor Simcard : 0831-3729****.

Dari penangkapan itu, ternyata berat bruto satu paket besar ganja berat brutto / kotor adalah 700 gram. 

Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Status tersangka masih dalam penyidikan,” ujar Lispono.

BACA JUGA:Nakes Berkicau di Medsos Tetap Tolak RUU Kesehatan Jadi UU

Lispono juga menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka. 

Yakni, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada alamat tersebut akan terjadi transaksi narkotika. 

Kemudian personil Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan.

Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekitar jam 22.30 Wib bertempat di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. 

BACA JUGA:Ini Dampak Undang Undang Kesehatan Terbaru Bagi Tenaga Kesehatan

Tertangkap tangan dua orang tersangka inisial MS dan J dalam perkara narkotika jenis ganja yang sedang berada diatas sepeda motor.

Tepatnya, di Jalan Baru Desa Manggul Lahat.

Kedua tersangka juga mengakui bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya yang akan ia antarkan kepada pembeli.

Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: