Ini Dampak Undang Undang Kesehatan Terbaru Bagi Tenaga Kesehatan

Ini Dampak Undang Undang Kesehatan Terbaru Bagi Tenaga Kesehatan

DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.--

LAHATPOS.CO, Jakarta – Netizen mengomentari keputusan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang Undang Kesehatan pada sidang paripurna, Selasa 11 Juli 2023.

Salah satunya disampaikan Dokter Fenny Ramadhiana dari DKI Jakarta.

Menurut Dokter Fenny Ramadhiana, dalam Undang Undang Kesehatan terbaru, bahwa perlindungan hukum nakes makin tidak jelas karena lex spesialis (hukum khusus) hilang.

Hukum khusus bagi nakes hilang. Malahan disamakan dengan kasus pidana umum. 

BACA JUGA:Anak ini Menderita Hidrosefalus Netizen Open Donasi

Kondisi rawan dikriminalisasi. 

Apabila ada kejadian terhadap pasien, nakes sangat rawan dilaporkan secara hukum. 

Selain itu, syarat masuk nakes WNA makin dipermudah. Salah satunya, tidak wajib bisa bahasa Indonesia.

“Pada tau ga, dokter asing yang buka praktek di Indonesia justru dokter yang ga laku di negaranya. Kalau udah mapan di sana, ngapain mereka jauh dari asalnya, hijrah ke sini,” ujar Dokter Fenny Ramadhiana.

BACA JUGA:Pantasan Anggi Kabur Pura pura Pesan Ayam Geprek Terungkap Suaminya Seorang Boti

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, dari laporan Komisi Kesehatan, ada enam fraksi yang menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP. 

Fraksi Nasdem menyatakan setuju dengan catatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: