Marga Lahat Yang Hilang

Marga Lahat Yang Hilang

Ghumah Baghi rumah adat Kabupaten Lahat di foto sekitar tahun 1930an.--

Akan tetapi pada masa Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menyebabkan termarjinalnya fungsi marga. 

Bahkan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga di Sumatera Selatan.

Dalam Surat Keputusan yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 1983 tersebut menyatakan, pertama pembubaran sistem marga di Sumatera Selatan. 

Kedua, pasirah (pemimpin marga) dan semua instrumen marga dipecat dengan hormat. 

Ketiga, dusun, di dalam sebuah marga, diganti dengan desa sesuai dengan definisi yang ada pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979. Keempat, kerio sebagai kepala dusun, akan menjadi kepala desa yang akan ditunjuk melalui pemilihan kepala desa sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1979. 

Implikasi undang-undang dan surat keputusan tersebut adalah rusaknya lembaga-lembaga tradisional dan adat bahkan marga sebagai sistem pemerintahan pun dihapuskan. 

Menurut catatan yang dibuat pada tahun 1879 dan 1932 seluruh marga yang ada di Sumatera Selatan (pada waktu itu disebut Karesidenan Palembang) berjumlah 174 marga. Tahun 1940, menjelang masa kemerdekaan jumlah itu menjadi 175 marga. 

Pada masa kemerdekaan di awal masa Orde Baru, tahun 1968, berjumlah 181 marga. Pada tahun 1983 ketika marga-marga dibubarkan jumlah seluruh marga di Sumatera Selatan mendekati angka 200. 

Untuk marga-marga di Lematang Ulu-Lahat terdapat 15 marga yaitu : 1) Bungamas, 2) Empat Lurah Manggul di Manggul, 3) Endikat, 4) Gumai Ulu, 5) Gumai-Lembak di Lubuk Sepang, 6) Lawang Kulon.

7) Puntang Merapi di Merapi, 8) Pagar Gunung di Karang Agung, 9) Penjalang Suku Empayang Kikim dan Saling Ulu (PSEKSU) di Sukajadi.

10) Penjalang Suku Lingsing di Pagar Jati, 11) Penjalang Suku Pangi di Nanjungan, 12) Penjalang Suku Empayang Ilir di Gunung Kerto, 13) S.Dal.S.Lingsing, 14) Tembelang Gedung Agung di Gedung Agung. 

15) Empat Suku Negeri Agung di Ulak Pandan.

Di Tanah Pasemah-Pagar Alam terdapat 10 marga yaitu : 1) Mulak Ulu di Muara Tiga, 2) Penjalang Suku Tanjung Kurung di Tanjung Kurung, 3) Sumbai Besak Suku Kebun Jati di Kebun Jati, 4) Sumbay Ulu Lurah Suku Pajar Bulan di Pajar Bulan. 

5) Sumbai Besak Suku Alun Dua di Alun Dua, 6) Sumbai Mangku Anum Suku Muara Siban di Bumi Agung, 7) Semidang Suku Pelang Kenidai di Pelang Kenidai, 

8) Sumbai Besak Suku Lubuk Buntak di Lubuk Buntak, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: