Marga Lahat Yang Hilang

Marga Lahat Yang Hilang

Ghumah Baghi rumah adat Kabupaten Lahat di foto sekitar tahun 1930an.--


Tepian Sungai Lematang tahun 1930an (Kawasan Benteng sekarang).--

Dalam pemerintahan marga aturan-aturan yang dipakai mengacu pada Undang-Undang Simbur Cahaya. 

Pemerintahan marga dalam Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari beberapa dusun. 

Masing-masing unit sosial ini dipimpin oleh seorang pasirah, kerio, dan penggawa. 

Pembarap ialah kepala dusun (kerio) di mana seorang pasirah tinggal. 

Seorang pembarap mempunyai kekuasaan untuk menggantikan seorang pasirah apabila pasirah berhalangan hadir dalam suatu acara atau kegiatan. 

Pasirah dan kerio dibantu oleh penghulu dan ketib dalam penanganan urusan keagamaan. 

Kemit marga dan kemit dusun ditugaskan untuk mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan keamanan. 

Dalam Inlandsche Gementee Ordonantie Buitengwesten (IGOB) tahun 1938 No. 490.34 dinyatakan bahwa masing-masing marga yang membawahi beberapa dusun dikepalai oleh seorang pesirah dengan gelar depati atau ngabehi. 

Setiap dusun dikepalai oleh seorang kerio, sedangkan dusun di ibukota marga dikepalai oleh pembarap. 

Semua pejabat formal ini dipilih oleh penduduk yang mempunyai hak memilih untuk waktu yang tidak ditentukan. 

Para pesirah (depati/ngabehi) yang telah menjalankan selama 15 tahun biasanya diberhentikan dengan hormat oleh residen dengan diberi gelar pangeran.

Sistem pemerintahan Marga yang telah berlangsung sebelum masuknya Pemerintah Hindia Belanda terus berlanjut di masa Pemerintah Hindia Belanda hingga pasca kememerdekaan. 

Ketika Indonesia berdiri pada tahun 1945 sistem marga masih tetap diterapkan dan terdapat di dalam Undang-Undang 1945 Pasal 18, Romawi II dijelaskan sebagai berikut: “dalam teritori Negara Republik Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelbestuurende Lanschappen dan Volkgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali. 

Penamaan nagari di Minangkabau, marga, dan dusun di Palembang, dan sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: