Pemda Lahat

Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Tim Gabungan Tertibkan Lalulintas Truk dan Tronton Melanggar Jam Operasiona

Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Tim Gabungan Tertibkan Lalulintas Truk dan Tronton Melanggar Jam Operasiona

Keterangan pers Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri melakukan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari jenis truk--

PALEMBANG, LAHATPOS.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri melakukan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang diluar jalan operasional. 

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor : 36 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hanya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB (malam) hingga jam 06.00 WIB (pagi). 

Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan sosialisasi disejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang. 

Kadishub Sumsel Ari Narsa melalui Kabid Angkutan Jalan Fansyuri mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang. 

BACA JUGA:Deputi BPS RI M Habibullah Temui Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Puji Pembangunan Musirawas

“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hanya bisa  beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.

Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya  di Kota Palembang. 

“Kenyataan dilapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu kita cek di lapanga, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” tambahnya.

Fansyuri menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika  terjadi pelanggaran ada penindakan. 

BACA JUGA:Herman Deru Bangunkan Gedung MWC Nahdlatul Ulama (NU)

BACA JUGA:Rumah Sakit Pangeran Moehammad Amin Dapat Bantuan Rp 50 Milyar

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya dilapangan lanjut  Fansyuri, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: