Bawaslu Lahat

Syarat Berangkat Ibadah Umrah Dipermudah, Baca ini

Syarat Berangkat Ibadah Umrah Dipermudah, Baca ini

Jemaah umrah--

JAKARTA, LAHATPOS.CO - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut syarat penggunaan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie melalui keterangan resminya yang diterima Disway.Id, (grup media ini), Senin, 27 Februari 2023.

Anna mengatakan bahwa syarat penggunaan rekomendasi untuk paspor umroh itu sebelumnya diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi. 

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah," ujar Anna Hasbie. 

Sebagai informasi, sebelumnya, syarat penggunaan rekomendasi untuk paspor umroh diterbitkan langsung Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Saat itu, tepatnya awal Maret 2017, Anna menceritakan bahwa Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan, yakni rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. 

Dia menjelaskan, ketika itu pihak Kemenag diminta untuk memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan dengan tujuan masyarakat bisa menindaklanjutinya. 

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," imbuhnya. 

Anna Hasbie juga menyebutkan bahwa pencabutan syarat penggunaan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah tersebut sudah sesuai dengan kewenangan. 

Dia berharap dengan dicabutnya syarat tersebut, dapat mempermudah jemaah untuk melakukan ibadah umroh. 

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya,” kata Anna Hasbie. 

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Semoga bisa memudahkan jemaah,” tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: