Nah Lho, Mantan Kabareskrim Susno Duaji Bilang, Ada Apa Dibalik Vonis 7 Bulan

Nah Lho, Mantan Kabareskrim Susno Duaji Bilang, Ada Apa Dibalik Vonis 7 Bulan

Tokoh masyarakat Sumsel, Susno Duadji-Foto : dokumen lahatpos.co-

LAHAT, LAHATPOS.CO – Bukan hanya Hotman Paris Hutapea yang heran terhadap putusan Pengadilan Negeri LAHAT kepada tiga pelaku pemerkosa terhadap seorang pelajar SMA.

Putusan Pengadilan Negeri Lahat selama 7 bulan penjara kepada pelaku pemerkosa dinilai tidak adil.

Semestinya hakim mempertimbangkan sisi psikis korban yang saat ini masih trauma akibat perbuatan tiga pelaku.

Putusan Pengadilan Negeri Lahat mendapatkan tanggapan dari Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

BACA JUGA:Kabel yang Menjuntai ke Tanah Sudah Kembali Rapi di Pulau Pinang Lahat

Tokoh masyarakat Sumatera Selatan ini menilai putusan Pengadilan Negeri Lahat itu sangat tidak adil.

“Sangat tidak adil”

Sebaliknya mantan Kabareskrim Mabes Polri itu membertanyakan ada apa dibalik vonis 7 bulan.

“Ada apa dibalik vonis 7 bulan ???

BACA JUGA:Ini Dia Syarat-syarat Naik KAI, Booster Masih Berlaku

Sebelumnya, video Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan Pengadilan Negeri Lahat 7 bulan penjara terhadap pelaku pemerkosa, mendadak viral.

Video durasi 1,32 detik itu dibagikan melalui grup medsos.

Dalam video itu, Hotman mengatakan, Hallo Hotman baru landing di Bandara Soekarno Hatta setelah dari Bali.

Ia mengatakan, membaca WA nya, banyak sekali orang menghubunginya. Forward foto sang ayah yang mengadu kepada Presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: