Nah Lho, Mantan Kabareskrim Susno Duaji Bilang, Ada Apa Dibalik Vonis 7 Bulan

Nah Lho, Mantan Kabareskrim Susno Duaji Bilang, Ada Apa Dibalik Vonis 7 Bulan

Tokoh masyarakat Sumsel, Susno Duadji-Foto : dokumen lahatpos.co-

BACA JUGA:Perempuan Asal Muara Enim Digerebek Polisi, saat Bersama Dua Pria di Lahat

Dan dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: