Perempuan Asal Muara Enim Digerebek Polisi, saat Bersama Dua Pria di Lahat
Tiga tersangka pelaku narkoba diamankan di Polres Lahat.--
LAHAT, LAHATPOS.CO - Perempuan ini tidak menyangka bahwa akan digerebek Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat. Bahkan, penggerebekan dilakukan, saat perempuan ini bersama dua pria.
Kejadian ini dialami perempuan bernama Yuyun Oktariani (29). Ibu rumah tangga, yang diketahui adalah warga Jalan TJIK Agung Kiemas SH, Perum Griya Muara Enim Permai, Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Yuyun digerebek bersama dua pria yakni, Efriansyah (29) dan Taufik Hidayat (20). Keduanya warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Ketiganya digerebek di rumah Efriansyah di Jalan Leki Pali Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Senin 2 Januari 2023, sekitar jam 00.15 WIB.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Akan Usulkan Pembangunan Kios Pedagang ke Kementrian Perdagangan
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Di alamat tersebut, sering terjadi transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, personel Sat Res Narkoba mengamankan tiga orang tersangka.
Pada saat diamankan, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah tersangka Efriansyah.
BACA JUGA:Desa Gunung Agung gelar Musrenbang RKP Desa 2023, ini Hasilnya
Pada saat petugas mengamankan tersangka Efriansyah, Taufik Hidayat dan Yuyun Oktariani. Ketiga tersangka sedang berada di dalam rumah yang beralamat di TKP tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan melakukan penggeledahan.
Petugas berhasil mendapatkan barang bukti.
Yakni, sembilan paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Senangnya, Siswa SMP ini Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Bupati Lahat
Satu ball plastik klip transparan yang berada di dalam satu buah botol warna putih merk Heppydent, yang ditemukan di dalam kamar tersangka Efriansyah.
Selanjutnya ditemukan juga barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 200.000.
Uang itu ditemukan di kantong celana yang dipakai oleh tersangka Taufik Hidayat.
Kemudian petugas menemukan uang sebesar Rp 50.000 di dalam tas slempang milik tersangka Taufik Hidayat.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati dan Sekda untuk Konferkab ke-III PWI Lahat
Sedangkan satu unit handphone Android Merk VIVO Y15S warna biru ditemukan petugas polisi di lantai kamar tersangka Efriansyah.
“Kepada petuga, bahwa ketiga tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka Efriansyah,” ujarnya.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: