Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat
Pengacara Hotman Paris soroti putusan Pengadilan Negeri Lahat tentang kasus pemerkosaan 7 bulan penjara.--
Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam.
Tersangka O, merupakan pelajar kelas XII SMAN 1 Mulak Ulu, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Lahat.
Tersangka A, pelajar kelas XII SMAN 1 Mulak Ulu, warga Desa Talang Berangin Kec Mulak Sebingkai, Lahat.
BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual
Tersangka G, pendidikan SMP, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu, Lahat.
Kemudian dibawa ke Polres Lahat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: