Lokasi Kamera ETLE di Kota Lahat, Jika Kena Tilang Ini Cara Prosesnya

Kamera ETLE di Jalan Mayor Ruslan, persis di Simpang Stasiun Kereta Api Lahat.--
BACA JUGA:Sekda Empat Lawang Kumpulkan TKS di Seketariat Daerah
Dijelaskannya, jika masyarakat tertangkap kamera ETLE dan melanggar lalu lintas, maka akan diberitahu.
Selanjutnya yang bersangkutan mengurus tilang tersebut di Front Office ETLE yang ada di kantor Satlantas Polres Lahat, lalu yang bersangkutan juga akan diberikan surat tilang atau dendanya untuk dibayar di Bank.
Masyarakat atau pengendara bisa kena tilang dengan pasal yang sama, jadi jangan terkejut jika terkena tilang lebih dari satu kali.
Jika masyarakat ingin mengetahui kendaraannya kena tilang atau tidak maka download aplikasi Lahat Dulur Kito, buka aplikasi tersebut maka akan terlihat disana apakah kendaraan kita kena tilang atau tidak, jelas AKP Muriyanto.
BACA JUGA:Pajeroni Dapat Bisikan dari Mantan Gubernur Sumsel
Disampaikannya juga, jika pelanggar tidak menyelesaikan tilangnya di Front Office ETLE di Kantor Satlantas, maka pelanggar tidak akan bisa membayar pajak karena kendaraan nya di blokir.
Jika tidak ingin ditilang maka kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lahat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, himbaunya.
Berikut daftar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan;
1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda maksimal sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
BACA JUGA:Kades Merapi Lahat akan Undang Elemen Desa
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
3. Mengemudi sambil main ponsel, denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.
4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
5. Tidak menggunakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: