Lokasi Kamera ETLE di Kota Lahat, Jika Kena Tilang Ini Cara Prosesnya
Kamera ETLE di Jalan Mayor Ruslan, persis di Simpang Stasiun Kereta Api Lahat.--
BACA JUGA:Wanita ini Ngambek Masuk Kamar saat Dilamar, ini Masalahnya
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
7. Bonceng lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: