Pembuatan Surat Tanah, Herman Deru Bilang Peran Camat adalah PPAT dan Kades Sebatas Mengetahui

Pembuatan Surat Tanah, Herman Deru Bilang Peran Camat adalah PPAT dan Kades Sebatas Mengetahui

Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyampaikan sambutan di acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat secara nasional.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengungkapkan, saat ini, sudah jarang mendengar bupati dan walikota, melantik camat sebagai PPAT (pejabat pembuat akta tanah). 

Padahal peran camat sangat penting, dalam penyelesaian masalah tanah.

“Banyak perdebatan tentang PPAT. Bahwa PPAT itu adalah camat. Saya jarang terdengar bupati/walikota melantik camat menjadi PPAT. Segera lantik camat sebaga PPAT. Waktu saya bupati, saya dulukan itu,” ungkap Gubernur Sumsel H Herman Deru di acara penyerahan sertipikat tanah oleh Presiden RI Joko Widodo di Ballrom Aryaduta Palembang, Kamis 01 Desember 2022.

Herman Deru juga mengatakan, 25 persen tanah aset pemerintah di Sumsel, belum memiliki sertifikat. Herman Deru minta bupati dan walikota dapat mendaftarkan tanah pemerintah agar memiliki sertipikat tanah.

BACA JUGA:Tanjung Payang Mewakili Kabupaten Lahat Menghadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Secara Nasional

“Kita benarkan dulu punya kita (pemerintah). Saya juga minta Kepala Kantor BPN lebih agresif mendorong bupati dan walikota se Sumsel, untuk mendaftarkan tanah aset pemerintah dibuatkan sertipikat. Kita (pemerintah) sering kalau di Pengadilan, ketika mengurusi perkara tanah. Salah satu penyebabnya, karena tanah pemerintah belum disertifikat,” ungkapnya.

Selain itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru menerangkan, fungsi kepala desa dalam pembuatan syarat tanah hanya sebatas mengetahui saja.

Surat tanah dari desa tidak bisa dianggap memiliki legal standing (kekuatan hukum).

“Saya sampaikan ini, kebanyakan masyarakat menjadikan surat tanah dari desa sebagai legalitas,” ujarnya.

BACA JUGA:Herman Deru Ingatkan Warga Penerima Sertipikat Tanah Tidak Boleh Membiarkan Tanahnya

Bahwa surat kepala desa itu berbeda. Kades hanya mengetahui, bukan melegalisasi kepemilikan.

Sehingga betapa pentingnya sertipikat tanah dimilik oleh pemilik tanah.

Menurut gubernur, sertipikat tanah dari BPN tidak ada tandingnya. Sertipikat tanah adalah bukti sah bahwa tanah itu dimiliki oleh pemilik tanah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: