Terkait Kasus Tanah, Kejari Sebut Lurah, Camat dan Atasan Tersangka Oknum ASN BPN Jalani Pemeriksaan

Terkait Kasus Tanah, Kejari Sebut Lurah, Camat dan Atasan Tersangka Oknum ASN BPN Jalani Pemeriksaan

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH. Terkait Kasus Tanah, Kejari Sebut Lurah, Camat dan Atasan Tersangka Oknum ASN BPN Jalani Pemeriksaan.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Terkait kasus tanah, Kejari sebut lurah, camat dan atasan tersangka oknum ASN BPN jalani pemeriksaan. Tiga tersangka oknum ASN Badan Pertahanan Nasional terseret kasus penerbitan SHM di hutan lindung oleh penyidik Kejari Pagar Alam dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Perpanjangan masa penahanan ini menyusul upaya melengkapi berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Pagar Alam.

Terkait hal tersebut, dibenarkan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH, sebelumnya setelah diterapkan tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

"Hari ini diperpanjang selama 40 hari kedepan, namun secepatnyan dilimpahkan ke penuntut umum (jaksa)," ujar Soso, Selasa 26 Maret 2024.

Masih dititipkan ke Lapas Pagar Alam, ujarnya. Lanjut Kasi Intel, perpanjangan ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi saksi. Guna melengkapi berkas penyidikan.

"Sejauh ini belasan saksi sudah dilakukan pemeriksaan, mulai dari warga pemohon (PTSL), lurah, camat," ucap Sosor.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah ASN dilingkup BPN Pagar Alam. Yang terlibat dalam program PTSL.

"Ya, termasuk atasannya (kepala BPN) dimintai keterangan terkait saksi," ucapnya.

Terkait adanya tersangka baru? Sebelumnya Sosor menjawab, sejauh ini masih difokuskan kepada tiga tersangka ini. 

"Kita lihat saja nanti di persidangan, jika ada bukti baru," ulasnya.

Diwartakan sebelumnya, tiga tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional Kota Pagar Alam. 

Mereka, YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.

Penahanan kepada tersangka pada Rabu (6/3/2024). Tiga tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pagar Alam. Kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Kasus sindikat mafia tanah penerbitan sertifikat hak milik  (SH) di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020 melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: