Pemprov Sumsel, TNI/Polri Perkuat Regulasi Penanganan Ilegal Driling di Sumsel
![Pemprov Sumsel, TNI/Polri Perkuat Regulasi Penanganan Ilegal Driling di Sumsel](https://lahatpos.disway.id/upload/501f58390015c7314028fcdb5e1d6066.jpg)
Forum Discusion Group (FGD) terkait Ilegal Drilling Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin (12/9).-Foto : dok/lahatpos.co-
PALEMBANG, LAHATPOS.CO - Maraknya aktivitas penambangan minyak liar atau ilegal driling menjadi perhatian serius bagai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Aktivitas ilegal tersebut jika dibiarkan beroperasi secara ilegal akan berdampak buruk pada kelanggsungan kelestarian alam.
Penambangan minyak illegal rawan terbakar yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Menindak lanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor : 175.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel.
Pemprov Sumsel bersama dengan aparat penegak hukum yakni TNI/Polri mengambil langkah tegas untuk mengatasi ilegal driling tersebut.
Langkah diawali dengan menggelar Forum Discusion Group (FGD) terkait Ilegal Drilling Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin (12/9).
BACA JUGA:Mulai Dapat Bantuan BLT BBM
Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya saat menghadiri FGD tersebut berharap seluruh steakholder dan pemangku kepentingan dengan sigap menangani aktivitas ilegal drilling yang beroperasi di wilayah Sumsel.
"Kami harapkan seluruh pihak dapat terlibat secara langsung dalam memaksimalkan upaya penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat, sesuai dengan SK menteri yang sudah ada,” tegas Wagub.
Menurut Mawardi, SDA yang berlimpah di Sumsel wajib dijaga dan dikelola dengan baik dan secara bijak.
"SDA Sumsel yang berlimpah ini perlu kita jaga kelestariannya, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat dalam jangka waktu panjang, dikelola dengan baik dan bijak," imbuhnya.
Mawardi menilai, terdapatnya sumur minyak tua yang sudah tidak ekonomis lagi untuk diusahakan oleh perusahaan membuat para oknum masyarakat kembali mengusahakan sumur minyak tua tersebut secara illegal.
Karenanya dibutuhkan penyelesaian secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan.
"Aktivitas penambangan sumur minyak tua yang dikelola masyarakat secara illegal, perlu kita tindak lanjuti dengan regulasi yang tepat dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: