Pemda Lahat

Putri Tetap di Rumah Pribadi, Tidak Akan Diungsikan

Putri Tetap di Rumah Pribadi, Tidak Akan Diungsikan

Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi dan Brigadir J (tengah).--

LAHATPOS.CO, Jakarta – Putri Candrawathi tetap di rumah pribadinya, tidak akan diungsikan ke tempat lain. Pasca ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sejumlah orang-orang dekatnya pun menjadi sorotan, tak terkecuali Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Putri Candrawati, Arman Hanis memastikan kliennya saat ini tidak akan diungsikan ke tempat lain setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

"Putri dipastikan tetap berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Arman Hanis di Jalan Singuling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Arman mengatakan, saat ini Polri masih melakukan penggeledahan di kediaman tersebut.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

"Kami tim kuasa hukum mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga yang ada di dalam," ujarnya.

Selain itu, kondisi rumah pribadi Sambo hingga pukul 21.47 WIB, masih dijaga ketat belasan anggota Brimob dengan menggunakan laras panjang.

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan memastikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Labirin Polkam

Kendati begitu, Irwan tidak menjelaskan secara detail langkah hukum yang akan disiapkan.

"Yang pasti, kami akan mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya.

Dapat diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dijerat Hukuman Mati

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: