puasa mui lahat

Ferdy Sambo Dijerat Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dijerat Hukuman Mati

Bharada E tulis kejadian sebenarnya, Ferdy sambo yang atur skenario penembakan--

LAHATPOS.CO, Jakarta - Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dijatuhi ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo, sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," ujar Kapolri.

BACA JUGA:Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri.

"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara," sambungnya.

"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.

"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.

BACA JUGA:Mediasi Emak emak Kisruh, Dana Kompensasi Perusahaan akan Diambil Alih Forum Kades

Sementara itu, Komjen Agus telah menyatakan bahwa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

"Bharada RE telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.

BACA JUGA:Jamaah Haji Lahat Dijadwalkan Tiba Jumat

Dalam keterangan Kapolri, Irjen Ferdy Sambo dipastikan menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dengan begitu, Irjen Ferdy Sambo bisa terancam pasal hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolri.

Dalam hal ini, Kapolri juga bocorkan jika ada sejumlah Jenderal yang terlibat.

BACA JUGA:PLN Siapkan Infrastruktur dan Stimulus, Perkuat Ekosistem Sambut Mobil Listrik Produksi Dalam Negeri

"Satu bintang 2, dua bintang 1," ujar Kapolri.

Selain itu, ada sejumlah perwira lainnya yang disebutkan Kapolri terlibat.

"Dua Kombes, tiga AKB, dua Kompol," sambungnya.

Sebelumnya, Personel tim khusus (timsus) kasus penembakan Brigadir J mendatangi kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Media Terpal Datangkan Pendapatan

Adapun kedatangan timsus ini menjelang konferensi pers penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan oleh timsus di rumah Ferdy Sambo bakal disampaikan secara komprehensif oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti akan disampaikan Pak Kapolri," ucap Dedi kepada awak media, di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebagai informasi, tim Brimob Polri melakukan sterilisasi di kediaman pribadi Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Terlihat sejumlah pasukan Brimob menggunakan seragam loreng bersenjata lengkap di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: