Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers dan menetapkan FS sebagai tesangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8)--

LAHATPOS.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya tetapkan bahwa tidak ada terjadi tembak menembak. Yang ada penembakan terhadap Brigadir J. Ini dilakukan Bharada E atas perintah FS,” jelas Kapolri, Selasa 9 Agustus 2022.

FS sambung Kapolri secara jelas memerintahkan Bharada E disaksikan Brigadri RR disaksikan K. Ini pun didapat dari pengakuan Bharada E.

“Setelah Bharada E menembak Brigadir J, lalu FS menembak ke dinding seolah-olah terjadi tembak menembak. Padahal tidak ada,” ungkap Kapolri.

BACA JUGA:Mediasi Emak emak Kisruh, Dana Kompensasi Perusahaan akan Diambil Alih Forum Kades

Sementara itu kabar mengejutkan, dua pengacara Bharada E diancam dan diminta mundur oleh oknum yang berada di institusi Polri.

Dorongan agar dua pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Muhammmad Burhanuddin itu terjadi tadi malam 8 Agustus 2022 saat mereka mendatangi Bareskrim Polri.

Burhanuddin mengaku, oknum tersebut salah satu petinggi Polri. Sayang Boerhanuddin enggan menyebutkan siapa sosok itu.

Burhanuddin saat mengungkap itu terkesan khawatir, bercampur panik dengan ucapan yang terlanjut disampaikannya terkait ancaman dan dimintanya dirinya mundur.  

BACA JUGA:Jamaah Haji Lahat Dijadwalkan Tiba Jumat

“Ketika itu disampaikan (Diminta mundur, red) kami gak mau, dan tetap melanjutkan, beda persoalan karena parsipal kami yang meminta,” terangnya. 

Dalam proses penegakan hukum kami memegang teguh sebagai advokat untuk membantu Bharada E guna mengungkap tabir yang sesungguhnya.

“Iya kami diminta mundur, tadi malam. Ada problem yang kami hadapi. Intinya kita tetap lanjutkan, kita penegak hukum dan menegakan kebenaran, kita harus dibela (Bharada E)” jelasnya.

“Saya kira nanti saja, pasca ini. Karena sudah masuk subtansi maka kita fokus dulu saja pada Bharada E,” imbuhnya.

BACA JUGA:PLN Siapkan Infrastruktur dan Stimulus, Perkuat Ekosistem Sambut Mobil Listrik Produksi Dalam Negeri

Burhanuddin memastikan selama ini, pihaknya menyampaikan asumsi yang ada dan sesuai kode etik. “Ini kami bela untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

Ini disampaikan Burhanuddin menjelang penetapan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai Salat Magrib, Selasa 9 Agustus 2022.

Awalnya pengumuman tersangka baru ini sedianya dibeberkan pada pukul 16.00 WIB. Belum diketahui mengapa terjadi tarik ulur penetapan tersangka.

Yang pasti, pengumuman penetapan Ferdy Sambo merupakan babak baru dari perjalanan kasus yang sudah melewati 30 hari sejak peristiwa berdarah itu pecah pada Jumat sore 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Diadukan Perangkat Desa Lama, Kades Karang Endah Menang PTUN

Sebelum penetapan Ferdu Sambo sebagai tersangka belasan anggota dari Korps Brimob, Inafis, dan Bareskrim tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di rumah Ferdy Sambo yakni Jalan Bangka Tiga, Jalan Duren Tiga dan Jalan Saguling Tiga.

Dari penelusuran dan informasi yang didapat Komnas HAM juga telah menganalisa 15 ponsel. Dari dokumen data, rekaman percakapan dan jejak digital lainnya telah didapat.

“Ada dugaan pengaburan fakta. Maka Kapolri meminta Irsus ada indikasi-indikasi itu. Ya ada pengaburan. Terutama menemukan CCTV itu agar kita tidak mengandalkan keterangan saja,” jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Media Terpal Datangkan Pendapatan

Motifnya akan Didalami

Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J, sedangkan motifnya Kapolri Listyo mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi termasuk Putri Candrawawathi, istri Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri Listyo menjelaskan bahwa, tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka.

"Saudara RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Kapolri Listyo, dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Dandim 0405/Lahat : Jangan Nervous, Terus Berlatih dan Bangga Jadi Paskibraka

Tak hanya itu, Kapolri Listyo juga mengatakan pihaknya akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk menggali motif dan pemicu dugaan pembunuhan tersebut.

"Motif dan pemicu saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi termasuk terhadap ibu PC," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menyusul pengakuan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer yang disampaikan kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.

Bharada E mengaku bahwa ia melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.

BACA JUGA:Dari Puncak, AHY Minta Seluruh Kader Demokrat Persiapkan Upaya Raih Kemenangan di 2024

Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah. Sementara itu, Bharada E mengaku ia telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.

Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan, salah satu yang unik dalam pemeriksaan Bharada E yaitu, Richard Eliezer memilih untuk menulis sendiri kronologi kejadian yang sebenarnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian ini yang unik, RE memilih untuk menulis, dia mau menulis sendiri, tidak usah ditanya pak, saya tulis sendiri," kata Agung dalam kesempatan jumpa pers yang sama, Selasa 9 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: