Temuan Baru Komnas HAM Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Putri Tidak Keluar Kamar

Lalu apakah Putri Chandrawathi siap jika dimintai keterangan kembali dari Komnas HAM ataupun dari pihak lain? menurut Arman Hanis harus dilakukan dengan konsultan.
“Tentu ini harus berdasarkan hasil pemeriksaan, konsultasi dengan psikolog,” jelasnya.
Lalu apa tanggapan pihak kuasa hukum terkait progres yang terjadi saat ini, salah satunya hasil CCTV yang telah dijelaskan oleh Komnas HAM bahwa ada Irjen Pol Ferdy Sambo yang diketahui tidak melakukan PCR di luar rumah.
“Perlu dijelaskan bahwa apa yang disampaikan Komnas HAM bahwa PCR dilakukan Bapak Ferdy Sambo di rumah Saguling atau di rumah kediaman beliau bukan di TKP, itu jelas,” terang Arman Hanis.
Dalam kesempatan tersebut Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Putri Chandrawathi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Brigadir J.
“Dan kepada keluarga turut menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya,” tuturnya.
Disinggung prihal pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi keberatan dengan pemakaman Brigadir J yang menggunakan upacara kedinasan? Arman Hanis menegaskan, pihaknya tidak keberatan tetapi hanya menyayangkan itu dilakukan.
Sebab, dalam satu sisi Brigadir J merupakan terlapor dari kliennya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan pasal 335 KUHP yaitu perencanaan.
“Bahwa dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 tahun 2014 disebutkan pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa dikecualikan apabila seseorang meninggal dunia karena melakukan perbuatan yang tercela,” jelasnya.
“Nah kenapa kita sampaikan seperti itu, karena apabila nanti di kemudian hari terbukti dalam penyelidikan melakukan perbuatan yang seperti dilaporkan apakah mungkin lagi dicabut kembali upacara itu,” terangnya.
“Jadi kami sangat menyayangkan apabila ini dilakukan seperti itu (upacara kedinasan). Beda persoalan ketika ternyata proses hukum tidak terbukti maka silahkan dilakukan upacara kedinasan,” jelasnya.
Martin Lukas Simanjuntak salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendorong Polri segera menetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.
Sebab hingga hari ini, Kamis 28 Juli 2022 tidak ada satu tersangka pun dari peristiwa yang disorot publik sejak penembakan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Padahal polisi menyebut Bharada E adalah pelaku penembak Brigadir J.
Dengan penetapan tersangka, sambung Martin, ada titik terang dari kasus penembakan itu, apalagi sudah dinaikan ke penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: