MUI Terbitkan Tausyiah Idul Adha 1443 H, Ada Panduan Hewan Kurban Ditengah Kondisi Wabah PMK

MUI Terbitkan Tausyiah Idul Adha 1443 H, Ada Panduan Hewan Kurban Ditengah Kondisi Wabah PMK

LAHATPOS.CO, Lahat – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Tausyiah MUI Nomor: Kep-72/DP-MUI/VII/2022 tentang Idul Adha 1443 Hijriah. 

Ketua MUI Kabupaten Lahat, KH Zulkiah A Kohar menjelaskan, ada 4 poin penting disampaikan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam tausyiah ini. tausyiah MUI ini diharapkan diketahui oleh seluruh khalayak, utamanya pengurus masjid yang berkenaan dengan hewan kurban.

Pertama, Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ila Allah), sebagaimana tercermin dari rangkaian manasik yang harus dijalankan oleh para jamaah haji, ibadah kurban, shalat ied, takbir dan amal shalih lainnya yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. 

“Oleh karena itu, umat Islam agar memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya dengan melaksanakan syi’ar agama tersebut dengan penuh kekhusyu’an, menjaga ketertiban, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Sabtu (09/07/2022).

BACA JUGA:Selesai Wukuf di Padang ‘Arofa, Jemaah Haji Diangkut menuju Muzdalifa Perjalanan Hanya 15 Menit

Kedua, Ibadah Kurban merupakan ibadah mahdhah yang hukumnya sunnah muakkadah, merupakan salah satu syi’ar agama di hari raya Idul Adha yang mengandung hikmah penting untuk kemashlahatan umat manusia. Di antara hikmahnya ialah rela dan ikhlas mengorbankan egoisme diri (ananiyah hizbiyah) dan egoisme golongan (ananiyah ashobiyah) untuk kepentingan yang lebih besar. 

Oleh karena itu, mendorong umat Islam untuk menggali lebih dalam dan menginternalisasi hikmah berkurban tersebut, sehingga berpengaruh pada terciptanya kehidupan yang lebih relijius (hablun min Allah), dan terciptanya hubungan kemanusiaan yang lebih intens (hablun min an-nas).

Panduan Hewan Kurban

Ketiga, Pelaksanaan ibadah kurban tahun ini sedikit terkendala dengan merebaknya kembali penyakit kuku dan mulut pada hewan ternak, termasuk hewan ternak untuk kurban. Oleh karena itu, mengajak umat Islam untuk dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban berpedoman pada Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Yakni, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. 

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. 

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Keempat, perbedaan pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun ini hendaknya disikapi dengan saling menghargai di antara elemen masyarakat dan pemerintah. Sehingga perbedaan ini dapat dijadikan media untuk semakin mendewasakan umat Islam dalam menghadapi perbedaan hasil ijtihad, tetap memupuk kekompakan, dan selalu mewujudkan kerukunan antar elemen bangsa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: