Syarat Nikah, Calon Pengantin Wajib Lampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengadakan Orgen Tunggal Malam Hari

Syarat Nikah, Calon Pengantin Wajib Lampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengadakan Orgen Tunggal Malam Hari

LAHATPOS.CO, Lahat - Mau daftar nikah, sekarang wajib membuat surat pernyataan tidak mengadakan pagelaran musik/orgen tunggal pada malam hari. Hal ini diketahui, dari surat tertulis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, nomor 1259/Kk.06.02.06/HM.02/07/2022, tanggal 06 Juli 2022, tentang pernyataan calon pengantin, yang diberlakukan mulai Jumat 08 Juli 2022 ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Drs H Rusidi Dja’far MM, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat, Khairul Saleh SAg menjelaskan, bahwa keputusan ini, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat bersama Forkopimda Kabupaten Lahat, pada Kamis 30 Juni 2022, tentang pelaksanaan resepsi akad nikah.

Kemudian sejalan dengan Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, band, dan hiburan malam yang menggunakan alat musik.

“Tindak lanjut dari situ, maka, kita memutuskan kepada masyarakat yang ingin mendaftar nikah, untuk tidak menggelar hiburan malam, yang dibuktikan dengan surat pernyataan tersebut,” ujarnya, Jumat (08/07/2022).

BACA JUGA:Tadi Malam, Jemaah Haji Kabupaten Lahat Membaca Surat Yasin Bersama

Rusidi mengimbau, kepada masyarakat, untuk menaati keputusan ini, demi kebaikan bersama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: