Pemda Lahat

Hari Raya Idul Adha Sudah Ditetapkan, Rusidi Dja’far : Kepada Umat Muslim, Mari Kita ‘Sami'na wa Atho'na’

Hari Raya Idul Adha Sudah Ditetapkan, Rusidi Dja’far : Kepada Umat Muslim, Mari Kita ‘Sami'na wa Atho'na’

LAHAT, LAHATPOS.CO – Pemerintah pusat, melalui Kantor Kementerian Agama RI, menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, jatuh pada Minggu 10 Juli 2022. Atau, 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dari penetapan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Drs H Rusidi Dja’far MM mengajak kepada umat muslim untuk sami'na wa atho' na (mendengar dan menaati) terhadap keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama ini.

"Iya betul. Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022. Mari kita dengar dan taati keputusan dari pemerintah melalui Kementerian Agama," tutur Rusidi Dja’far, Rabu (29/06/2022).

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 10 Juli 2022

Sementara, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.

Sidang isbat yang digelar secara daring dan luring ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.

BACA JUGA:PT MAS Buka Lowongan Kerja

Sidang isbat awal Zulhijah 1443 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag lahat