Dinkes Sasar Anak Sekolah, Berikan Wejangan Perkawinan Pra Nikah

Dinkes Sasar Anak Sekolah, Berikan Wejangan Perkawinan Pra Nikah

LAHAT, LAHATPOS.CO - Perkawinan merupakan hal yang wajib bagi setiap umat manusia, yang telah berusia matang, untuk berumah tangga, nah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat menyasar anak-anak sekolah dari lima institusi pendidikan, guna memberikan bimbingan perkawinan pra nikah.

Kepala Dinkes Lahat, Taufik M Putra SKM MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Hj Agustia Ningsih SKM MM membenarkan, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kanmenag), memberikan wawasan mengenai perkawinan pra nikah.

"Kita menyambangi lima sekolah yakni, MAN, SMKN 1, SMKN 2, SMAN 5 dan SMAN 2, dimana, pada fase remaja inilah mereka sedang mencari jati diri, yang terkadang sampai kebablasan dan ini harus kita ingatkan," ucapnya, Senin (27/6/2022).

Dirinya menambahkan, terwujud Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warohmah (Samawa), apabila terjadi pernikahan di usia dini, artinya, dibawah umur yang diamanatkan Undang-undang Perkawinan No 16/2019, dimana, usia menikah minimal 19 tahun.

"Maupun di UU Perlindungan Anak No 35/2014, bahwa anak adalah di bawah 18 tahun, dan istilah 4 Terlalu di Kementrian Kesehatan (Terlalu muda, Terlalu tua. Terlalu dekat dan Terlalu banyak anak)," jelas Hj Agustia Ningsih.

Bahwa kehamilan, sambung Hj Agustia Ningsih, terlalu muda adalah di bawah usia 20 tahun. Dengan adanya bimbingan ini akan memberikan pemahaman bagi anak-anak sekolah. "Banyak dampak didapat dari pernikahan di usia dini, diantaranya, terjadi keguguran, perdarahan pada saat melahirkan, anak yang dilahirkan akan mengalami gangguan pertumbuhan gizi buruk, stunting selain itu, terjadi putus sekolah, kasus perceraian meningkat dan lain sebagainya," pungkasnya. (BERNAT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: